Kamis, 19 September 2013

Ini Pun Harusnya Bersertifikasi Halal : “Kodefikasi Halal pada Produk Nonmakanan”

By: Hari Aji al Jatimi
Halal-haram merupakan dua pasangan kata yang kontradiktif. Artinya, tidak pernah dikatakan suatu makanan halal 99% dan begitu pun para ahli bahasa, mereka menolak penggunaan istilah 100% halal. Mengapa demikian?

Hal ini dapat dipahami dengan argumentasi, bahwa sesungguhnya dua pasangan kata ini, masing-masing memiliki nilai absolut. Artinya suatu jenis makanan jika terkontaminasi 1% saja dari kandungan yang haram maka tak bisa dikatakan makanan halal.

Apabila kita membicarakan masalah halal-haram biasanya hanya berkutat pada masalah makanan. Padahal jika mau sedikit lebih berpikir kritis, ternyata banyak sekali produk nonmakanan yang terindikasi berasal dari bahan tidak halal. Contohnya, baru-baru ini, terdengar kabar adanya penggunaan bulu babi sebagai bahan pembuat kuas. Dulu pun pernah pula terdengar isu adanya penggunaan bahan tidak halal pada produk kosmetika. Dan bahkan baru-baru ini marak dikabarkan via dunia maya, penggunaan kulit babi sebagai bahan pembuat sepatu.

Mengenai kodefikikasi halal pada produk nonmakanan tampaknya belum ada aturan yang jelas. Selama ini aturan yang berlaku pada beberapa produk nonmakanan baru dari segi keamanan produk. Konsumen dari sisi keamanan telah dilindungi Kemenperindag, namun dari sisi kehalalan produk belum ada jaminan. Jika selama ini kodefikasi halal hanya dilakukan pada produk makanan, semoga kedepannya diharapkan adanya kodefikasi halal pada semua produk, termasuk jenis produk nonmakanan.

Wallahu’alam....


Tidak ada komentar: